Terkini.id, Toraja Utara - Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST. membuka seminar UPL-UKL, dalam rangka penilaian dan pemeriksaan dokumen Rencana Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’ dan Pembangunan PLTU-UMKM di Lembang Tondon, Kecamatan Tondon.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara dalam rangka Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup & upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) AMP di Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao bersama PT. Alion Prima Persada.
Seminar tersebut juga dalam rangka Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL).
Kegiatan itu dihadiri sejumlah Kepala OPD terkait, yang dilaksanakan di aula rapat restaurant Ayam Penyet Ria Rantepao, Jumat, 01 Oktober 2021,
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, ST didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara, Marthen Sandabunga, S. Pd.
Dalam sambutannya, Wabup Torut mengatakan perlu dicermati bahwa tiga pilar dalam kehidupan meliputi alam, budaya, dan manusianya. Sehingga, lanjutnya, tantangan ini menjadikan bagaimana upaya untuk mengontrol, meminimalisir, dan konsisten bagaimana melindungi lingkungan hidup,
“Sehubungan dengan UKL dan UPL adalah bagaimana konsisten dan bagaimana menjaga lingkungan hidup, dalam pembangunan besar atau kecil. Tentu akan memberikan dampak bagi lingkungan. Apapun itu tentu ada kontrol terhadap dampak lingkungan, tolong dijaga posisi keasrian alam di Tallang Sura’ apalagi sudah masuk tiga besar kemarin dalam lomba kebersihan tingkat Kelurahan/Lembang”, ucap Frederik V. Palimbong.
Wabup Torut juga mengatakan tidak ada penghentian terhadap investasi yang ada di Toraja Utara yang sedang berjalan selagi sesuai aturan yang ada..
“Kita tidak boleh menghentikan investasi demi kepentingan daerah kita. AMP mendekatkan kebutuhan material ke project dari sisi konstruksi. Untuk sisi lingkungan, harus kita lihat stok pengaturan material seperti menempatkan limbah pada tempatnya, jangan dibuang ke sungai,” katanya.
Wabup Torut juga berpesan kepada Dinas DPMPTSP Toraja Utara untuk diverifikasi dokumen-dokumen perusahaan yang beroperasi.
“Kepada Dinas DPMPTSP Toraja Utara agar memverifikasi dokumen yang dimiliki oleh pihak perusahaan sebelum ijin diterbitkan apakah sudah sesuai persyaratan yang ditentukan sebelum melakukan aktivitas pekerjaan di Kabupaten Toraja Utara. Harus berkomitmen dan konsisten bagaimana menjaga lingkungan kita, sebagai perhatian dan warisan kita bagi generasi hidup kita”, kunci Wabup Torut.










