Terkini.id, Toraja Utara - Sosialisasi Jabatan Fungsional Arsiparis terlaksana atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Dinas Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu 25 Agustus 2021.
Acara sosialisasi dibuka langsung oleh wakil Bupati Toraja Utara Frederik V Palimbong,ST , dalam sambutannya mengatakan,tugas kearsipan adalah tugas membantu Bupati dalam bidang kearsipan sebagai salah satu tugas informasi yang menunjang kegiatan administrasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja, diperlukan adanya satu sistim pengelolaan arsip yang baik dan benar bagi pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Kita semua harus saling mendukung dan bekerjasama, rapatkan barisan dalam meningkatkan pembinaan tenaga jabatan Arsiparis dalam bentuk tata kelola yang baik dan benar bagi pemerintah daerah.Maka diperlukan ketrampilan melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan disemua OPD, dan kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, saya sangat mendukung Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi sebagai salah satu sarana untuk mendukung profesionalisme menghadapi tantangan perkembangan zaman yang begitu cepat. Saya memberikan penghargaan yang setinggi- tingginya dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada panitia yang telah berkolaborasi sehingga terlaksananya sosialisasi ini.
Materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Dinas Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Irzan Nafsir, SE M Si (Plt. kajian Kearsipan) dan Hamrani Hambali, SAP. MAP (Plt.Pengawasan Kearsipan) tentang "SDM kearsipan Handal wujudkan Tertib Arsip Di Toraja Utara dan Jabatan Fungsional Arsiparis".
Arsip adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,pemerintah daerah, lembaga, pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.
"Dasar hukum pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Arsiparis.
Tujuan sosialisasi adalah untuk dapat memahami tugas ,tanggungjawab dan wewenang sebagai Arsiparis,"ungkap kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Toraja Utara Obed Toding Padang, S Sos.
Tampak hadir Asisten III Dra.Simbong Ranggina, MH dan Perwakilan Setda. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari OPD, Kecamatan,dan kelurahan.










