Polemik Barang Bukti PT Axelle, Praktisi Muda Frans Lading Sebut Kejari Tidak Salah
Komentar

Polemik Barang Bukti PT Axelle, Praktisi Muda Frans Lading Sebut Kejari Tidak Salah

Komentar

Terkini.id, Tana Toraja – Terkait adanya pro dan kontra mengenai uang hasil tindak pidana atau sitaan dari PT AXELLE yang di setor Kejaksaan ke kas negara, Praktisi Hukum muda, Frans Lading,S.H., M.H turut berkomentar. Jumat, 5 Maret 2021.

Kepada Terkini.id, Frans Lading mengatakan Sejumlah kalangan menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara PT AXELLE, tidak dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban kasus terkait pasal 46 UU perbankan.

Pro dan kontra pun timbul. Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana.

Di lain pihak, masyarakat/korban yang menjadi korban PT AXelle jumlahnya mencapai ribuan. Mereka pun berharap hartanya dapat kembali.

Menurut Frans Lading, jika yang menjadi korban dalam kasus tersebut hanya satu orang dan terbukti bahwa barang yang disita adalah miliknya di persidangan, maka barang-barang tersebut dapat dikembalikan ke orang tersebut.

Baca Juga

“Sementara Kasus PT AXELLE kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan DARI RIBUAN KORBAN itu ‘uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana’, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua???,” tanya Frans!

“Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, korban yang mana, bagaimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?,” Katanya lagi.

“Banyak komentar apa dasarnya sehingga barang sitaan itu di rampas oleh negara??? Menurut Frans Majelis mengacu pada pasal 39 KUHPidana, Lalu apa bunyi Pasal 39 KUHP? Yaitu:

(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

Kemudian Kejari Makale dalam hal ini disoroti oleh beberapa kalangan,menurut saya kurang elok lah ketika menyalahkan mereka, mereka itu hanya sebagai eksekutor atas putusan yang ada.” Ujar Frans.

Menurut Frans, Kejari juga tidak mungkin berani melakukan upaya-upaya hukum diluar dari amanat Putusan, karena menurutnya putusan itu amanat UU yang harus dilaksanakan.

Lanjut Frans Lading,
“Harusnya korban bersatu melakukan upaya hukum, contohnya menggugat para pelaku yang sudah dinyatakan bersalah terhadap suatu tindak pidana ini, jangan kaku,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kamis 4 Maret 2021, Aktivis Masyarakat Toraja Gamal Mangesa dan Praktisi Hukum Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H ikut menyoroti Kejaksaan,

Menurut Gamal, Harusnya uang nasabah dikembalikan ke nasabah karena nasabah lah pemilik uang tersebut.

Gamal juga menyoroti kenapa negara terima? Ia pun mengajak Kejari Tator untuk menjelaskan kepada nasabah Axelle perihal kenapa barang bukti tersebut harus diserahkan ke negara.

Sedangkan Jerib menyayangkan tindakan kejaksaan yang dinilai keliru atau kurang hati-hati atas penyerahan BB tersebut, karena masih ada gugatan Perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Makale.

Ariel Denny Pasangkin, S.H Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja pun mengatakan tindakan pihak Kejari itu sudah sesuai prosedur, mengikuti putusan hakim.

“Sampaikan saja, kalau kami tidak menjalankan eksekusi sesuai putusan Hakim, ya kami salah. Gitu bro.” tulisnya melalui pesan WhatsApp Kamis, 4 Maret 2021.