Dapati Pengendara Melanggar, Kapolres Toraja Utara Berikan Teguran Halus
Komentar

Dapati Pengendara Melanggar, Kapolres Toraja Utara Berikan Teguran Halus

Komentar

Terkini.id, Toraja Utara – Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma S.I.K., M.H mendapati pengendara yang melawan arus di sekitaran Kota Rantepao, Selasa 25 Agustus 2020.

Hal itu ditemuinya saat dalam perjalanan ke kantor Polres Toraja Utara. Perwira berpangkat dua melati itu langsung turun dari mobil dinasnya dan keluar untuk menegur pengendara tersebut. Meskipun tidak ditilang, Kapolres hanya memberikan arahan agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi.

“Bapak yang kita lakukan ini salah. Dan membahayakan keselamatan orang lain dan diri bapak sendiri,” kata Kapolres secara halus saat menegur pengendara.

Selain mengingatkan soal keselamatannya, mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel itu juga menekankan, pada prinsipnya setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, harusnya pelanggar mematuhi peraturan yang berlaku.

Aturan main yang mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga

Bunyi aturan tersebut, bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ bisa kena pidana kurungan.

Selain itu, pada Pasal 287, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.