Frans Lading: Harusnya Semua Pihak Memahami Maksud Perbawaslu Tentang ASN Tidak Netral

Frans Lading: Harusnya Semua Pihak Memahami Maksud Perbawaslu Tentang ASN Tidak Netral

AM
Andika Manglo Barani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini id, Tana Toraja - Viral di media sosial Soal adanya ASN Tana Toraja yang dilaporkan oleh Praktisi Hukum Jhony Paulus kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja beberapa hari yang lalu, Frans Lading, SH., MH Angkat Bicara, Senin, 24 Agustus 2020.

Menyikapi soal adanya ASN yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Lantaran Tidak Netral dalam Pilkada 2020 kepada Terkini.id Frans Lading, SH., MH yang merupakan seorang Advokat yang berkantor di Jakarta Menegaskan,

Negara kita Negara Hukum semua ada Aturan yang mengatur, terkait dengan Netralitas ASN semua tegas diatur dalam Perbawaslu No 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, menurutnya, berdasarkan aturan ini Tidak seluruh tindak tanduk dan sikap ASN dapat dianggap Tidak Netral.

Frans Lading: Harusnya Semua Pihak Memahami Maksud Perbawaslu Tentang ASN Tidak Netral
Gunakan Aplikasi Toraja Ojek Untuk Kebutuhan Anda

Frans menerangkan, Bahwa berdasarkan informasi yang ia baca di berbagai link berita, bahwa oknum ASN itu laporkan oleh Bapak Jhony Paulus karena diduga Oknum ASN yang merupakan Sekertaris Dukcapil Tana Toraja bersama salah seorang yang diduga Calon wakil Bupati mendatangi rumah seorang Ketua Partai.

Ia menjelaskan, bahwa sekarang belum ada penetapan Calon Bupati maupun Wakil Bupati, menurutnya Sebenarnya bukan soal profesi sebagai ASN akan tetapi lebih ke jabatan beliau sebagai sekretaris dukcapil, beliau adalah bagian dari keluarga besar penyelenggara pemilihan.

Frans sebagai praktisi hukum pun menerangkan, bahwa secara hukum ini belum masuk kategori pelanggaran karena belum ada calon akan tetapi lebih condong dalam kaitan etis, karena meskipun belum ada calon tapi sebagai penyelenggara pemilihan wajib menjaga perilaku sebab yang didampingi ASN tersebut dikenal publik sebagai orang yg berpotensi menjadi calon.

"Negara kita negara hukum semua ada aturan yang mengatur, terkait dengan Netralitas ASN semuanya tegas diatur dalam Perbawaslu No. 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan aturan ini tidak seluruh tindak tanduk dan sikap ASN dapat dianggap tidak netral," ujar Frans Lading.

Lanjut Frans menambahkan , "Tentunya hal ini mengacu pasal 4 perbawaslu tersebut, disini kita temukan yang dilarang adalah "keputusan dan atau tindakan serta kegiatan dan kepada siapa" kepada siapa ini lah yang menjadi penting, dalam peraturan itu dinyatakan kepada "peserta Pemilu", jadi kalo seseorang belum menjadi "peserta pemilu" tentunya yang dilakukan ASN tersebut tidaklah dapat dikualifikasikan tidak netral atau dikenakan sangsi berdasarkan aturan ini," kata Frans.

"Perlu kita ketahui bersama sekarang belumlah ada peserta Pemilu dalam Pilkada 2020, Jadi aturan ini bisa diterapkan ketika sudah adanya seseorang telah dinyatakan sebagai Peserta Pemilu, Bawaslu tentu akan Objektif melihat ini.

Sekarang kan belum ada peserta pemilu (Pilkada) yang ditetapkan secara resmi oleh KPU aturan ini dapat diterapkan ketika seseorang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu, saya berharap Bawaslu tentu akan objektif melihat ini masalah ini", ujarnya.

"Contoh pertama, ada hal yang dianggap menguntungkan dan merugikan atau keberpihakan kepada seseorang sedangkan orang tersebut belum menjadi Peserta Pemilu, kemudian telah dijatuhi sangsi, dan Orang tersebut batal atau tidak jadi menjadi Peserta Pemilu, Nah Ini nantinya Bagaimana Urusannya. Untuk Itu saya (Frans) mengharapkan semua Pihak untuk bersikap Objektif dan tentunya berdasarkan Aturan yang Ada.

Contoh kedua ada hal yang dianggap menguntungkan atau merugikan atau keberpihakan kepada seseorang sedangkan seseorang tersebut belum menjadi peserta pemilu, kemudian telah dijatuhi sangsi, dan orang tersebut batal atau tidak menjadi "peserta pemilu", nah ini bagaimana nanti jika sudah ada sangsi terhadap oknum? Siapa yang mau bertanggung jawab? untuk itu saya mengharapkan semua pihak untuk bersikap objektif dan tentunya berdasarkan aturan yang ada.

Untuk itu saya berharap Bawaslu Kabupaten Tana Toraja harus betul-betul menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, jangan karena ada tekanan atau intervensi baru menindak lanjuti. Dengan Ketegasan Bawaslu terhadap aturan yang ada dan Harus memperlihatkan kenetralannya dalam suksesi Pilkada tentunya menjadi salah satu faktor untuk menghindari mosi tidak percaya dari masyarakat, tentunya menjaga Keamanan suksesi Pilkada". Tutup Frans.

Frans mengatakan juga bahwa Bahwa pelanggaran kode etik belum tentu pelanggaran hukum akan tetapi pelanggaraan hukum sdh pasti juga pelanggaran etik.